PENGUMUMAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KOTA PADANG PANJANG

PENGUMUMAN LOMBA DESAIN LOGO

Nomor : /KPU-PP-03.435121/VI/2012

Dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota Padang Panjang Tahun 2013, KPU Kota Padang Panjang selaku Penyelenggara Pemilu ditingkat Kota Padang Panjang akan melaksanakan Lomba Desain Logo Pemilukada Kota Padang Panjang Tahun 2013 dan terbuka untuk umum.

Kriteria Lomba Desain Logo adalah sebagai berikut :

1.

Desain Logo Pemilukada Kota Padang Panjang Tahun 2013 menggambarkan nuansa Pemilu dan kedaerahan Kota Padang Panjang.

2.

Karya desain dikirimkan/diberikan dalam bentuk 1 (satu) buah CD (Compact Disc) berisi karya asli dalam format PDF (high resolution); 1 (satu) buah computer printout karya dengan ukuran 29,7 cm X 42 cm (A3)

3.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 4 s/d 18 Juni 2012, dengan mengambil formulir Pendaftaran di KPU Kota Padang Panjang dan Karya dikirimkan/diantar langsung selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2012 dalam keadaan tidak terlipat dan tidak tergulung.

4.

Karya diantarkan langsung kepada Panitia dengan mencantumkan identitas di belakang karya, dalam amplop tertutup beserta Formulir Pendaftaran, Surat Pernyataan Keaslian Karya, penjelasan konsep/ide karya, dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Lomba Desain Logo Pemilukada Kota Padang Panjang Tahun 2013, ke alamat:

Panitia Lomba Desain Logo Pemilukada

Kota Padang Panjang Tahun 2013

KPU Kota Padang Panjang,

Jln Syech M. Djamil Jaho No 12

kelurahan Guguk Malintang

Kec. Padang Panjang Timur

Padang Panjang Telpn (0752) 84024, Fax (0752) 83836

Kode Pos 27128

5.

Dari jumlah karya yang masuk akan dipilih sebanyak 10 karya terbaik dan akan diundang melalui surat ke KPU Kota Padang Panjang untuk mempresentasikan karyanya, selanjutnya akan ditentukan 3 pemenang I, II, dan III oleh Tim juri.

6.

Keputusan Tim Juri tidak dapat diganggu gugat.

7.

Pemenang akan disurati oleh KPU Kota Padang Panjang dan diumumkan di blogspot KPU Kota Padang Panjang (kpupadangpanjangkota.blogspot.com) pada tanggal 15 September 2012.

8.

Semua karya yang dikirimkan menjadi hak milik KPU Kota Padang Panjang dan akan dipergunakan untuk kebutuhan KPU Kota Padang Panjang, dan Hak Cipta tetap pada Peserta.

Hadiah yang disediakan bagi Pemenang adalah:

1.

Juara I

Rp. 3.000.000,- dan Sertifikat

2.

Juara II

Rp. 1.500.000,- dan Sertifikat

3.

Juara III

Rp. 750.000,- dan Sertifikat

Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Drs. SUDIRMAN, M.Pd

Cacatan : Bagi KPU dan Jajarannya (Anggota KPU dan Sekretariat KPU) tidak dibenarkan untuk mengikuti Lomba Desain Logo Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2013.

FORMULIR PENDAFTARAN LOMBA DESAIN LOGO PEMILUKADA TAHUN 2013

Yang bertanda tangan di bawah ini :

a.

Nama Lengkap

:

..................................................................................................

b.

Jenis Kelamin

:

..................................................................................................

c.

Pekerjaan/jabatan

:

..................................................................................................

d.

Tempat Tgl. Lahir/ Usia

:

.........................................................................../ .......... Tahun

e.

Alamat

:

..................................................................................................

..................................................................................................

..................................................................................................

f.

Organisasi/instansi*

:

..................................................................................................

Dengan ini mendaftarkan diri sebagai Peserta Lomba Desain Logo Pemilihan Umum Walikota Padang Panjang Tahun 2013 pada KPU Kota Padang Panjang.

Bersama ini dilampirkan identitas diri berupa KTP/SIM/Kartu siswa.

Padang Panjang, Juni 2012

PENDAFTAR

(.................................)

*diisi kalau peserta merupakan grup atau kelompok.


.

formulir pendaftaran lonba desain logo pemilukada padang panjang tahun 2013

formulir pendaftaran lonba desain logo pemilukada padang panjang tahun 2013
Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.
MARI KITA SONGSONG PEMILUKADA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2013 YANG AKAN DATANG.......MULAI SEKARANG ...!!!!!!KENALI CALON PEMIMPIN YANG AMANAH DAN PEDULI PADA ASPIRASI RAKYAT ......GUNAKAN HAK PILIH ANDA DENGAN BAIK DAN BENAR

SEKILAS PEMILU DAN PEMILUKADA DIKOTA PADANG PANJANG

KATA PENGANTAR

Tujuan diterbitkannya buku ini adalah sebagai upaya untuk mendokumentasikan berbagai data Pemilu dan Pemilukada di Kota Padang Panjang dalam satu dokumen utuh sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari data Pemilu maupun Pemilukada terutama yang terkait dengan angka dan jumlah.

Buku ini berisi segala hal terkait pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2008, Pemilu Legislatis, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 serta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 di Kota Padang Panjang yang disajikan dalam bentuk angka dan jumlah. Dibagi dalam beberapa bagian, buku ini menampilkan deretan dan susunan data yang disesuaikan dengan tahapan Pemilu dan Pemilukada.

Data dalam buku ini disajikan secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pembaca menemukan data-data terkait Pemilu dan Pemilukada. Data Pemilu dan Pemilukada yang sebelumnya bersifat general, pada buku ini sudah disajikan secara stematis dan terkategorisasikan dengan cukup baik.

Selain ditemakan berdasarkan tahapan pemilu, buku Pemilu dan Pemilukada dalam Angka ini juga menampilkan tema-tema yang biasanya ingin diketahui publik misalnya, jumlah calon anggota legistatif perempuan DPRD Kota; jumlah suara caleg yang dipilih paling banyak dan paling sedikit; info grafik perolehan suara anggota DPRD Kota serta DPR dan DPD berdasarkan tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, jenis kelamin; atau grafik tingkat partisipasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden, gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota.

Data Pemilu 2009 yang cakupannya luas atau nasional, pada buku ini juga disajikan dalam scope yang lebih kecil. Dapat dilihat pada Bab I buku ini, disajikan data Pemilu 2009 di setiap daerah pemilihan yang ada di Kota Padang Panjang.

Mudah-mudahan upaya mengumpulkan data Pemilu dan Pemilukada dalam satu buku ini memudahkan masyarakat untuk mencari informasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada tersebut. Nantinya, buku ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen penting dari penyelanggaraan pemilu yang pernah digelar di Kota Padang Panjang baik secara nasional maupun pemilu lokal dan menjadi catatan sejarah bahwa kita pernah menyelenggarakan sebuah perhelatan demokrasi yang besar.

Wassalam

Padang Panjang, .........Juni 2011

Tim Penyusun

Kata Sambutan

Ketua KPU Kota padang Panjang

Data dan angka-angka bisa berbicara, bercerita, merekam, dan menjadi saksi penyelenggaraan peristiwa-peristiwa penting. Sebuah data yang berisi kumpulan angka-angka bisa mengalirkan pengetahuan tentang betapa berat dan besar sebuah pekerjaan yang telah dilakukan seseorang, lembaga, atau siapa pun dalam kurun waktu tertentu.

Buku Pemilu dan Pemilukada dalam Angka ini adalah kumpulan data yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2008, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden Tahun 2009 serta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 di Kota Padang Panjang. Data dan angka dalam buku ini menunjukkan bahwa Pemilu secara nasional maupun Pemilukada memang layak dikatakan sebagai pemilu terbesar dan terumit sepanjang sejarah, seperti yang dikatakan oleh banyak kalangan.

Dengan jumlah pemilih yang cukup besar, dan jumlah peserta pemilu yang cukup banyak (partai politik, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden/Wakil Presiden) Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota berimbas kepada besarnya jumlah logistik yang harus dipersiapkan KPU maupun KPU Prov dan Kota Padang Panjang terutama surat suara dan logistik pemilu lainnya.

Gerak laju dan perjalanan Pemilu dan Pemilukada terekam dengan baik dalam buku ini. Angka-angka dalam buku ini secara tersirat menunjukkan kerja keras seluruh jajaran KPU untuk memenuhi semua kebutuhan dan keperluan selama Pemilu dan Pemilukada berlangsung.

Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim penyusun buku Pemilu dan Pemilu Kada dalam Angka ini. Usaha untuk mendokumentasikan data Pemilu dan Pemilukada khususnya terkait angka dan jumlah dalam satu buku patut mendapat apresiasi. Lewat buku ini, data pemilu yang sebelumnya belum terangkum bisa dilihat secara sistematis dan berurutan dalam satu dokumen utuh. Selain sebagai perekam salah satu fase dari perjalanan Pemilu dan Pemilukada, buku ini diharapkan menjadi dokumen penting bagi pelaksanaan pemilu-pemilu selanjutnya dan tentunya berguna bagi masyarakat luas.

Wassalam

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KOTA PADANG PANJANG

KETUA,

Drs. SUDIRMAN, M.Pd

Penyelenggara Pemilu dan Pemilukada

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun baik KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Penyelenggara adhoc lainnya (PPK, PPS dan KPPS).

KPU tingkat Kota Padang Panjang periode 2008-2013 yang dilantik tanggal 23 Oktober 2008 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera barat Nomor: 117/SK/KPU-SB/Tahun 2008 yang berisikan lima orang anggota yang berasal dari anggota mantan KPU Kota, akademisi, peneliti dan birokrat.

KPU Kota Padang Panjang mempunyai sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), Sekretariat KPU Kota Padang Panjang dipimpin oleh seorang sekretaris dan bantu empat Subbgaian, empat subbagian tersebut yaitu: Subbagian Perancanaan dan Data; Subbagian Umum, Keuangan dan Logistik; Subbagian Hukum; Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, tiap-tiap Subbagian mempunyai staf paling sedikit dua orang,

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU Kota Padang Panjang membentuk badan penyelenggara adhoc ditingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah tiga orang di masing-masing kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah tiga orang di masing-masing kelurahan dan Kelompok Panitia Pengutan Suara (KPPS) berjumlah tujuh orang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Penitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tugasnya membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih satu orang tiap-tiap TPS.

Sekilas Tentang

Pemilu Dan Pemilukada

1. PEMILU KADA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2008

Pemilukada Walikota dan wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2008 merupakan Pemilukada pertama yang dilaksanakan secara langsung di Kota Padang Panjang yang merupakan proses demokrasi pertama masyarakat memilih lansung calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Periode 2008 s/d 2013.

Dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Panjang banyak terkadala masalah aturan dalam pembuatan tahapan Pemilikada dimana ada beberapa benturan atarun dalam penyusunan tahapan Pemilukada yaitu masalah penetepan lamanya tahapan Pemilukada, menurut Peraturan KPU tentang tahapan Pemilukada tersebut selama 8 bulan mulai dari proses tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahap penyelesian sedang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tahapan Pemilukada tersebut selama 6 bulan maka terjadi pemahaman yang berbeda antara KPU Kota Padang Panjang dengan DPRD Kota Padang Panjang. Setelah rapat bersama bahwa peraturan tentang Pemilu maupun Pemilukada sering berubah-ubah menyebabkan sulit dipahami secara komprehensif, walaupun demikian demi suksesnya Pemilukada di Kota Padang Panjang pihak-pihak berkepentingan dapat untuk memahaminya sehingga Pemilukada di Kota Padang Panjang berjalan dengan sangat baik dan juga dapat apresiasi dari KPU pusat maupun dari pihak keamanan dan pihak yang terlibat didalamnya sehingga banyak menjadi perbandingan oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya.

Pemilukada tahun 2008 di Kota Padang Panjang melibatkan petugas penyelenggara Pemilikada ditingkat KPPS dan Linmas TPS sebanyak 765 personil, petugas PPDP sebanyak 85 personil, petugas penyelenggara ditingkat PPS dan Sekretariat PPS sebanyak 96 personil dan petugas penyelenggara ditingkat PPK dan Sekretariat PPK sebanyak 18 personil. Keselurahan petugas penyelengara Pemilukada di Kota Padang panjang sebanyak 958 personil. Dalam Pemilukada di Kota Padang Panjang Pasangan Calon yang yang didaftarkan oleh partai politik sebanyak empat pasangan calon, pasangan calon yang memenuhi persyaratan hanya tiga pasangan calon. Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2008 berlandasan Hukum UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Badan Penyelenggara Pemilu, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, PP Nomor 6 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilukada.

2. PEMILU ANGGOTA LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL TAHUN 2009

Mungkin sepanjang sejarah Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 adalah pemilu terumit yang pernah digelar. Betapa tidak, pada Pemilu 2009 ini terjadi perubahan fundamental tata cara memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden/Wakil Presiden dari mencoblos menjadi mencontereng.

Kerumitan lainnya adalah berubahnya tata cara penetapan calon terpilih DPR dan DPRD terpilih yang awalnya berdasar nomor urut menjadi calon yang memperoleh suara terbanyak. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat peraturan mengenai mekanisme dan tata cara penetapan calon DPR dan DPRD terpilih. Yang juga membuat beda Pemilu 2009 dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah panjangnya masa kampanye pada pemilu 2009 (9 bulan). Kondisi ini membuat KPU harus menyiapkan waktu dan tenaga ekstra. Molornya pengesahan UU Pemilu 2009 juga berimplikasi kepada pendeknya persiapan KPU dalam menyusun dan melaksanakan tahap pemilu (persiapannya hanya lima bulan setelah UU Pemilu disahkan).

Besarnya Pemilu 2009 juga dapat dilihat dari sisi jumlah pemilih. Pemilu ketiga setelah era reformasi bergulir ini tercatat sebagai pemilu dengan jumlah pemilih terbesar yakni mencapai 171 juta lebih pemilih (Pemilu DPR, DPD, DPRD) dan 176 juta lebih pemilih (Pemilu Presiden/ Wakil Presiden) yang tersebar di 33 provinsi dan 471 kabupaten/kota. Begitu juga dengan jumlah peserta pemilu, yang tidak kalah semarak. Sebanyak 38 partai politik ditambah enam partai lokal di Aceh. Pemilu 2009 di Kota padang Panjang juga melibatkan jumlah petugas yang cukup besar. Tidak kurang sekitar 990 lebih petugas Tempat Pemungutan Suara (KPPS dan Keamanan) dan 10 lebih anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta 48 ribu lebih Panitia Pemungutan Suara telah mengawal berjalannya proses pemungutan suara pada 8 April lalu. Pemilu 2009 juga telah menghabiskan logistik yang sangat besar. Jumlah surat suara untuk DPR, DPRD, dan DPD mencapai 700 juta lembar dan 2,1 juta bilik dan kotak suara. Sebanyak 11.225 caleg DPR-RI dan 1.116 caleg DPD telah berkompetisi memperebutkan suara rakyat agar dapat lolos ke Senayan menempati 560 kursi anggota DPR-RI dan 132 kursi DPD.

Namun, diatas semua kerumitan itu, Pemilu 2009 dapat berlangsung dengan baik, aman, dan lancar. Pemilu dengan sistem proposional terbuka untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan sistem distrik berwakil banyak untuk Pemilu Anggota DPD, serta pemilihan langsung untuk presiden/wakil presiden berjalan dengan damai. Lewat payung hukum pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu Undang-Undang No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, KPU mampu menyelenggarakan hajatan besar lima tahun sekali ini.

3. PEMILUKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 merupakan yang kedua dilakasanakan secara langsung. Pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat merupakan Pemilukada serantak terbesar dilaksanakan di indonesia yang mana terdiri dari 13 Kabupaten/Kota dan Propinsi. KPU Kota Padang Panjang pada Pemilukada tahun 2010 kemaren hanya sebagai pelaksana Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat Kota Padang Panjang sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Uandang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Badan Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi dan melaksanakan tahapan Pemilukada yang telah disusun oleh KPU Prpinsi Sumatera barat.

Dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera barat KPU Kota Padang Panjang menetapkan badan penyelenggara adhoc PPK, PPS dan KPPS sebagai penitia pelaksana Pemilukada ditingkat Kecamatan, ditingkat Kelurahan dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang tersebar diseluruh Kota Padang Panjang sebanyak 85 TPS dengan jumlah personil sebanyak 595 orang, tingkat PPS sebanyak 16 PPS dengan jumlah personil sebanyak 48 orang dan 2 PPK sebanyak 10 personil. Dengan jumlah pemilih 31,259 orang yang terdaftar dalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Barat presentase yang menggunakan hak pilih sangat rendah hanya 54 % dari jumlah Pemilih yang terdaftar sekitar 16,880 orang. Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Barat berjalan dengan baik, aman, dan dapat diterima semua pihak.

DAFTAR ISI

Team Penyusun ........................................................................................................

Kata Pengantar .........................................................................................................

Kata Sambutan Ketua KPU Kota Padang Panjang ..................................................

Penyelenggara Pemilu ..............................................................................................

Sekilas Tentang Pemilu dan Pemilukada .................................................................

Daftar Isi ...................................................................................................................

i

ii

iii

iv

v

vi

BAB I PEMILUKADA KOTA PADANG PANJANG 2008

1.1

Profil Peserta Pemilukada 2008 ......................................................................

1

1.2

Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilukada 2008 ..........................................

3

1.3

Pemilukada Tahun 2008 Dalam Angka ...…………………………………...

4

-

Jumlah Badan Penyelenggara Pemilukada 2008 .......................................

-

-

Rekap DPT, TPS dan Lokasi TPS Pemilukada 2008 ................................

-

-

Kebutuhan Logistik Pemilukada 2008 ......................................................

-

-

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada 2008 .................................

-

-

Grafik Perolehan Suara Pemilukada 2008 ................................................

-

-

Grafik Presentase Pengunaan Hak Pilih Pemilukada 2008 .......................

-

BAB II PEMILU ANGGOTA DPR, DPD dan DPRD 2009

2.1

Profil Partai Politik Peserta Pemilu ................................................................

11

2.2

Tahapan dan Jadwal Pemilu ............................................................................

15

2.3

Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan

DPRD Kab./Kota 2009 ....................................................................................

-

2.4

Logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota 2009 ...

-

2.5

Rekapitulasi Jumlah Pemilih, Kursi, Daerah Pemilihan dan Badan Pelaksana dalam Pemilu 2009 .........................................................................

-

2.6

Info Grafik:

-

-

Perolehan Suara Pemilu 2009 ...................................................................

14

-

Jumlah Keterwakilan Perempuan Pemilu 2009 ........................................

15

-

Jumlah Perolehan Suara Terbanyak dalam Pemilu 2009 ...………...........

-

-

Jumlah Perolehan Kursi dalam Pemilu 2009 ………………………........

-

-

Jumlah DPRD Kota Padang Panjang Berdasarkan Pendidikan 2009 .......

-

-

Jumlah DPRD Kota Padang Panjang Berdasarkan Jenis kelamin 2009 ...

-

BAB III PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2009

3.1

Profil Peserta Pemilu 2009 ……....................................................................

20

3.2

Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2009 .................................................

21

3.3

Pemilukada Tahun 2009 Dalam Angka ...…………………………………...

-

-

Jumlah Badan Penyelenggara Pemilukada 2009 ......................................

-

-

Rekap DPT, TPS dan Lokasi TPS Pemilu 2009 .......................................

-

-

Kebutuhan Logistik Pemilu 2009 .............................................................

-

-

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2009 ........................................

-

-

Grafik Perolehan Suara Pemilu 2009 ........................................................

-

-

Grafik Presentase Pengunaan Hak Pilih Pemilu 2009 ..............................

-

BAB VI PEMILUKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2010

Profil Peserta Pemilukada 2010 ......................................................................

26

Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilukada 2010 ..........................................

27

Pemilukada Tahun 2010 Dalam Angka ...…………………………………...

-

-

Jumlah Badan Penyelenggara Pemilukada 2010 ......................................

-

-

Rekap DPT, TPS dan Lokasi TPS Pemilukada 2010 ...............................

-

-

Kebutuhan Logistik Pemilu 2010 .............................................................

-

-

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada 2010 ................................

-

-

Grafik Perolehan Suara Pemilukada 2010 ...............................................

-

-

Grafik Presentase Pengunaan Hak Pilih Pemilukada 2010 ......................

-

BAB VII PENUTUP

Kesimpulan ....................................................................................................

26

Saran ……………………….........................................................................

26

Terima Kasih untuk semua,..atas partisipasinya dalam pemilu legislatif tahun 2009

Bapak/Ibu  yang kami hormati, Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan beberapa hal :
1. Kami KPU Kota Padang Panjang beserta jajaran mengucapkan terima kasih pada masyarakat Kota Padang Panjang yang telah mempergunakan hak pilihnya secara langsung pada hari Kamis tanggal 9 April 2009 yang lalu, yang berlangsung dengan aman, dan tertib, tanpa ada gangguan yang berarti;
2. Pada semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009 di Kota Padang Panjang dari Pemerintah Daerah beserta jajaran, DPRD, Instansi Sipil, POLRI dan Militer, Partai Politik beserta calon, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan rekan Pers serta penyelenggara baik PPK, PPS dan KPPS serta Hansip Linmas dan rekan Panwaslu beserta jajarannya. Semoga Allah SWT membalasnya dan memberikan pahala untuk kita semua;
3. Demikian pula ucapan terima kasih kepada Pimpinan Partai Politik beserta Calon anggota DPRD Kota Padang Panjang yang telah memberikan andil besar dengan taat pada aturan yang berlaku, sehingga situasi yang kondusif dapat kita pertahankan tanpa ada kejadian yang merugikan kita semua. Hal ini kedepan hendaknya dapat tetap kita pelihara dengan sebaik-baiknya;



penerimaan logistik pemilu tahun 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang telah menerima perangkat logistik Pemilu Legislatif 2009 berupa tinta sebanyak 242 botol dan Segel 7.454 lembar dari KPU Pusat melalui jasa PT Pos Indonesia.

Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kota Padang Panjang, menjelaskan hingga kini telah memeriksa kerusakan ataupun kondisi logistik yang diterimanya tersebut namun Divisi Logistik telah memastikan seluruhnya dalam kondisi baik.

"Kami akan melakukan pemeriksaan logistik paling lambat H-10 sebelum mendistribusikan tinta dan stiker tersebut serta seluruh logistik pemilu dengan alasan keamanan, namun jika ditemukan kerusakan KPU Kota akan melaporkannya ke Pusat dan propinsi.

Divisi Logistik Ir. Syaflizar Zain menuturkan KPU Kota Padang Panjang  menunggu dari KPU Propinsi Sumatera Barat "Mur, baut dan gembok yang diperuntukkan bagi kotak suara merupakan tanggung-jawab KPU Propinsi dan saat ini kelengkapan ," katanya.

Untuk Pemilihan Umum Legislatif 2009 ini Kota memiliki 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 2 kecamatan dengan jumlah pemilih 31.939 orang 






Parpol terkendala dalam memberikan laporan awal dana kampanye

Hingga hari ini jumat tanggal 16 januari 2009 dari 29 parpol peseta pemilu di padang panjang yang telah mendaftarkan tim kampanye sebanyak 21 Parpol, rekening khusus dana kampamye sebanyak 13. parpol sedangkan laporan awal dana kampanye baru 5 parpol
Umumnya parpol terkendala dalam pelaporan awal dana kampanye, yang seharusnya bersamaan dengan pelaporan nomor rekening awal dana kampanye, namun dalam prakteknya, ini menjadi suatu kendala yang sulit bagi parpol untuk memenuhinya. Banyak parpol yang tidak membukukan pengeluran dana yang telah digunakan untuk kampamye, baik kampanye oleh parpol itu sendiri ataupun oleh calon anggota legislativenya sendiri. 
Kemungkinan ini disebabkan karena bayak parpol yang belum memahami Peraturan KPU tentang Kampamye. Dalam Peraturan KPU No. 19 tentang kampanye, persyaratan ini bila tidak dipenuhi oleh parpol konsekwensinya sangat tegas sekali yaitu pembatalan sebagai peserta Pemilu. Mengingat sangsi pembatalan sebagai peserta pemilu inilah akhirnya Parpol itu sendiri mendata /menghimpun kembali berapa dana  yang telah mereka keluarkan selama kampanye termasuk dana yang telah dikeluarkan oleh masing masing calon mereka yang telah melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, berupa spanduk, baliho poster dan sebagainya.

Laporan awal dana kampanye yang dilaporkan ke KPU meliputi perkembangan dana kampamye mulai dari awal kampanye dilaksanakan sampai saat Parpol tersebut melapokan ke KPU.
Adapun dana kampanye Pemilu bersumber dari
a. Parpol,
b. Calon anggota DPRD, DPRD Parpol yang bersangkutan,
c. Sumbangan yang sah menurut hokum, 
Dana kanpanye Pemilu dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. Dana kampanye Pemilu yang berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampamye Partai Politik Peserta Pemilu pada Bank
Dana kampanye pemilu yang bersumber dari sumbangan lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Dana kampanye Pemilu yang berasal dari pihak lain, kelompok, perusahaan tidak boleh melebihi Rp 5.000.000.00 ( miliar rupih,
Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu terima.
Dana kampanye pemilu ini dicatat dalam pembukuan Penerimaan dan Pengeluran khusus sejak 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan ditutup 1 minggu sebelum penyampaian penerimaan dan pengeluran dan kampanye kepada akuntan public yang ditunjuk KPU yaitu 8 hari setelah hari Pemungutan suara.
Bagaimana dengan bentuk laporan pembukuan dana Kampanye ? seperti yang banyak dipertanyakan oleh parpol peserta Pemilu sehubungan dengan kewajiban yang satu ini, disaat mereka mendaftarkan tim Kampanye dan Rekening Khusus dana kampanye ke KPU Padang Panjang. KPU padang panjang  menyerahkan sepenuhnya kepada Parpol itu sendiri membuat format laporan pembukuan, karena bentuk Laporan Pembukuan dana kampanye ini belum ada format atau bentuk laporan yang diatur dengan Peraturan KPU ungkap Divisi Teknis Jasmida SH.

Secara garis besar bentuk laporan Pembukuan itu memuat:

a. Saldo awal dana kampanye
b. Penerimaan dana kampanye;
    • Penerimaan Tunai/kas dan bank
    • Penerimaan non Kas ( barang yang dinilai dng rupiah)

Jumlah penerimaan

c. Penggunaan dana kampanye
    • Pengeluaran kas
    • Pengeluaran Non kas
    Jumlah pengeluran
d. Saldo akhir dana Kampamye 

Hingga hari ini KPU Padang Panjang telah melakukan berbagai upaya untuk menghimbau agar Parpol Peserta Pemilu di Padang Panjang dapat memenuhi kewajiban mereka tersebut. Kami KPU Kota Padang panjang tidak ingin . ada diantara Parpol Peserta Pemilu di Padang Panjang ada yang batal sebagai perseta Pemilu dikarenakan tidak terpenuhi syarat yang satu ini. Ruang konsultasi terbuka ..( Divisi teknis KPU Padang Panjang)



KPU KOTA PADANG PANJANG AKAN MELAKUKAN SOSIALISASI PADA PEMILIH PEMULA

Sosialisasi kepada pemilih pemula akan dimulai pertengahan bulan Januari ini, dan telah disusun jadwal pelaksanaan nya terhadap 20 sekolah menengah dan perguruan tinggi yang ada dikota Padang Panjang

"Materi yang diberikan dalam sosialiasi ini adalah teknis pelaksanaan pemilu misalnya cara mencentang pilihan yang baik dan sah, juga pengenalan surat suara dan kotak suara serta semulasi bagaimana memberikan tanda di Tempat Pemungutan Suara`(TPS)," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan Informasi KPU Kota Padang Panjang

Menurut "Irman Chandra" tim sosialisasi  KPU Kota Padang Panjang, sosialisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi sehingga cara yang ditempuh adalah dengan memperkenalkan nilai dan pelembagaan demokrasi.

"Diharapkan, melalui sosialisasi ini, siswa di sekolah dapat menularkannya kepada teman-teman mereka yang lain," lanjutnya.

Sekretaris KPU Kota Padang Panjang Marwilis, SH, MSi mengatakan pemilih pemula tersebut masih rawan terhadap manipulasi yang dilakukan parpol peserta pemilu untuk mendulang suara karena mereka belum memiliki preferensi politik sehingga masuk dalam massa mengambang. Di Kota kota padang panjang, terdapat 4,15 persen pemilih pemula dari sekitar 31.939 ribu pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap. "Berdasarkan hasil konsultasi Tim sosialisasi KPU Kota Padang Panjang kepada sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Kota Padang Panjang 86,4 persen pemilih pemula akan menggunakan hak pilihnya," ujarnya. maka kami berharap melalui sosialisasi tersebut para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak memilih untuk golput. "Saya optimis, golput dapat dikurangi dan hasil dari sosialisasi kepada pemilih pemula ini

Ketua KPU Kota Padang Panjang "Drs. Sudirman, MPd juga meminta kepada semua pihak agar tidak melibatkan siswa dalam kampanye pemilu karena pada dasarnya siswa masih mencari jati diri. Ia tidak memungkiri jika pengawasan di sekolah lebih mudah daripada bila siswa tersebut sudah berada di luar lingkungan sekolah, terlebih bila mereka sudah tidak mengenakan seragam sekolah.

"Dan kami juga akan menindak tegas jika ada sekolah yang dijadikan tempat untuk kampanye," katanya.

PEMILIH YANG CERDAS AKAN MEMBERIKAN SUARANYA

TANDAI PILIHAN ANDA PADA SURAT SUARA